Pemerintahan Desa harus menjadi pelayan masyarakat desa.

23.48




Catatan ini merupakan penjabaran dari Rencana program kerja di bidang administrasi kependudukan dan pelayanan desa yang dihasilkan dari diskusi dan aspirasi masyarakat selama saya sosialisasi sebagai Bakal Calon Kepala Desa Medalsari. Semoga adanya pandemi tidak serta merta menjadi penghalang silaturahmi dengan konstituen dan atau masyarakat Medalsari secara umum walau hanya melalui Sosial Media.

Administrasi kependudukan merupakan identitas dan juga bukti seseorang tersebut tercatat sebagai Warga Negara Indonesia. Seiring perkembangan zaman Identitas Kependudukan mengalami perubahan yang semula non-Elektrik menjadi elektrik yang notabene data kependudukan selain tercatat dalam bentuk cetak/fisik (KTP, KK, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian) pula tercatat di database secara komputerisasi. Semua ketentuan terkait Administrasi Kependudukan tertuang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dirubah menjadi UU Nomor 24 tahun 2013.

Kemudian untuk KTP elektrik tersebut juga berlaku se-umur hidup dan tanpa biaya alias GRATIS. Bagi aparat yang memungut biaya ada sanksi pidana sebagaimana Mengacu pada Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013: "Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Selama kurun waktu saya mendampingi masyarakat di beberapa desa yang ada di Karawang seringkali menemukan masalah atau akibat yang timbul dikarenakan carut marut masalah Administrasi kependudukan ini. Ada suatu ketika saya mendampingi anak seorang warga yang mengalami masalah kesehatan (gagal ginjal) dan membutuhkan penanganan cuci darah segera di Rumah Sakit, namun dikarenakan KTP yang selama setahun ini sudah mereka ajukan tak kunjung selesai walau sudah "bayar". Akibatnya mereka tidak bisa di layani akan hak atas kesehatan di Rumah sakit. Karena memang hampir seluruh Rumah Sakit Negara maupun swasta dikelola secara sistem komputerisasi dan terkoneksi dengan data kependudukan Nasional.

Bayangkan saja gara-gara tidak punya KTP nyawa seorang manusia terancam melayang jika saja tidak ada intervensi dan pendampingan secara hukum saat itu. belum lagi beberapa masalah lainnya misal bidang Pendidikan, Pekerjaan, ekonomi serta Bantuan dan subsidi Pemerintah pusat yang notabene hanya bisa di data dan disalurkan jika Administrasi kependudukan sudah tidak bermasalah atau carut-marut. Lantas kemudian seakan menjadi pertanyaan klasik "Darimana biaya operasional, transportasi aparat dalam mengurus pelayan administrasi?"

Dalam sistem anggaran pendapatan desa, selain pendapatan asli desa juga ada pendapatan DANA DESA dengan kisaran sebesar 1.2 Milyar belum ditambah dana bantuan dari kabupaten dan provinsi yang nilainya juga jika ditotal hampir lebih dari 2 Milyar. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DESA, Bahwa dana desa adalah amanah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Desa melalui Pemerintah Daerah diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

Bisa disimpulkan bahwa dengan adanya dana desa keterbatasan pemerintah dalam anggaran penyelenggaraan pemerintahan desa kini sudah bisa terjawab dengan adanya dana desa tersebut. Sehingga pemerintah desa tidak perlu lagi membebankan anggaran biaya operasional dan transportasi kepada masyarakat sehingga seharusnya tidak ada lagi carut marut Administrasi Kependudukan Desa sebagaimana pengalaman saya melakukan pendampingan petani di beberapa desa. Bahkan ketika berbicara terkait pendapatan desa, sebenarnya masih bisa di cari melalui sumber-sumber non pemerintahan terutama Usaha Desa, selain memberikan pendapatan asli desa juga bisa menyerap tenaga kerja.

Pembahasan terkait metode usaha desa yang sesuai dengan karakter desa akan saya ulas di bagian kajian ekonomi desa.

Demikian utas terkait penjabaran "Administrasi kependudukan desa tanpa biaya (GRATIS)" yang sesungguhnya bukanlah janji tapi memang peraturan sudah mengatur demikian tanpa biaya dan jika masih di bebani biaya tentunya merupakan pidana.

You Might Also Like

0 komentar