Aku dan desa Medalsari

23.42



Aku mengenal Medalsari secara lebih dekat sekitar kisaran tahun 2010. Bermula dari kegiatan pendampingan masyarakat petani desa Medalsari yang mata pencahariannya di kebun (petani kebun). Selama perjalanan dalam rentang waktu tersebut, banyak hal terjadi terkait permasalahan masyarakat petani kebun saya jumpai yang kemudian melatar belakangi kenapa aku di calonkan oleh kelompok masyarakat Medalsari dalam Pemilihan Kepala Desa periode 2021-2027.

Masalah penyelesaian agraria atau pertanahan menjadi permasalahan masyarakat tani terutama di wilayah dusun 1 (satu) dan dusun 2 (dua) Desa Medalsari terkait adanya perubahan tapal batas yang saat itu berpindah atau lebih tepatnya dipindahkan oleh segelintir oknum yang berakibat mencaplok lahan-lahan milik Masyarakat.

Setahun lebih aku dan teman-teman yang lain melakukan riset dan penelitian terkait asal-muasal dan sebab musabab terjadinya permasalahan tanah di Medalsari, dalam hal ini yang di klaim menjadi kawasan hutan. Beberapa bukti petunjuk seperti girik, letter C, dan SPPT PBB dan berita acara berhasil kami himpun. Selain petunjuk administratif kami juga mendapatkan petunjuk tentang kesejarahan (historis) bahwasanya semenjak dahulu nenek moyang warga Medalsari (waktu itu masih desa Cigunungsari) bahwa dahulu bahkan terdapat pemukiman dan pasar desa di areal ciporong.

Kemudian Setelah kami mendapatkan bukti petunjuk tersebut, Pemerintah Pusat pada masa Susilo Bambang Yudhoyono menyambut baik perjuangan rakyat dengan mengeluarkan aturan terkait tata cara penyelesaian permasalahan agraria/tanah dengan dikeluarkannya aturan IP4T (Inventarisasi Pemanfaatan Pengolaan dan penggunaan Tanah diwilayah Kehutanan) yang kemudian ketika di era Presiden Joko Widodo diganti dengan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Namun demikian dengan adanya peraturan-peraturan tersebut ternyata tidak serta Merta perjuangan masyarakat berjalan dengan lancar, berbagai hambatan seringkali terjadi yang mengakibatkan tertundanya proses legalisasi Hak atas tanah masyarakat.

Selama selang waktu 2010-2019 walau legalisasi Hak atas tanah belum terlaksana secara maksimal, namun kemenangan-kemenangan kecil sudah banyak di dapat rakyat. Diantaranya sudah tidak terjadi lagi pungutan liar (PUNGLI) di kawasan tanah masyarakat yang di klaim pihak Perusahaan tersebut serta tidak ada lagi kriminalisasi petani yang mengakibatkan petani dipenjara yang dahulu kerapkali terjadi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

You Might Also Like

0 komentar